SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG| Dalam pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana pemakaman Kelurahan Mekarsari beserta fasilitasnya dengan kode (PSP-02) yang di kerjakan oleh CV FUM dengan sumber dana pembangunan nya dari anggaran dana APBD Pemkot Tangerang sebesar Rp 1.527.753.000 tahun anggaran 2022 di Dinas Perkim Kota Tangerang menjadi sorotan publik
Akhwil Ramli SH, MH Kuasa Hukum Aliansi Tangerang Raya ketika ditemui di kantornya mengatakan dari hasil investigasi kawan kawan di lapangan memang itu banyak timbul masalah yang sangat signifikan seperti pekerjaan yang di duga dikerjakan asal jadi saja dan bahkan tidak diselesaikan dengan sesuai yang di harapkan dan di tambah lagi adanya plang pemberitahuan yang di duga juga asal pasang saja yang tidak sesuai dengan wilayah sebenarnya kata Akhwil (Selasa 12/9/2023)
Lebih lanjut Kuasa Hukum Aliansi Tangerang Raya ini menjelaskan lepas dari pada sanksi yang di berikan oleh harus membayar 1/1000 par hari dari pagu anggaran yang di menangkan saat lelang sebesar Rp 1.527.753.000, dirinya menilai itu bukan suatu solusi sebab solusi yang terbaik adalah mem-blacklist CV yang mengerjakan pekerjaan secara asal jadi saja Ujarnya
Ditambah lagi ada sebuah plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik pemerintah Kota Tangerang dengan tertera kegunaan tanah untuk tanah pemakaman dengan kode barang 1.3.1.01.03.12.005. Dan kode lokasi 12.01.36.71 110.401, dengan luas area pemakaman tersebut seluas 99.348 m2 hanya saja alamat di plang tersebut menyebutkan alamat jalan pinggir Bandara, Benda, Tangerang, Tambahnya
Sementara untuk plang pemberitahuan tersebut berada di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang artinya pemerintah Kota Tangerang ada dugaan sudah berupaya untuk menggelapkan status tanah tersebut, oleh karena itu dari hasil rapat para Anggota Aliansi Tangerang Raya untuk mempersiapkan berkas berkas yang di butuhkan guna pelaporan ke Krimsus Polda Metro Jaya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas Tandasnya. (Aman)

