Siaga 24 Jam, Berikut Call Center Aduan dan Penanganan ODGJ hingga Orang Terlantar, di Kota Tangerang

  • Bagikan

Sinargunung.com, Kota Tangerang | Menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti orang terlantar, ODGJ hingga kelompok minoritas lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siaga 24 jam.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan, TRC Kota Tangerang ditugaskan untuk mengevakuasi PMKS atau PPKS berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam hal ini, didominasi aduan terkait adanya gelandangan, lansia terlantar dan ODGJ.

“Secara prosedur, jika orang terlantar yang dilaporkan telah ditemui dan diangkut, Dinsos akan menghitung dari kondisi kesehatannya. Jika tidak membutuhkan penanganan dokter, orang terlantar akan dibawa ke Rumah Singgah Dinsos,” jelas Mulyani, Rabu (10/7/24).

Lanjutnya, jika orang terlantar yang ditemukan dalam kondisi sakit, membutuhkan penanganan dokter yang lebih jauh, otomatis akan dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif. TRC dan tim Dinsos lainnya juga akan melakukan assesmen pada orang terlantar tersebut.

“Yaitu, mencari keberadaan keluarganya, melakukan koordinasi dengan Dinsos dimana keluarganya berada, hingga mengantarkan orang terlantar tersebut kembali ke keluarga tercintanya,” katanya.

Ia pun menjelaskan, TRC Kota Tangerang terdiri dari 12 personel di antaranya ialah tim medis. Semua personel sudah terlatih dan telaten dalam menghadapi permaslahan sosial. Maka, masyarakat yang menemukan orang dengan permasalahan sosial seperti ODGJ atau terlantar, bisa menghubungi 0895-6087-22422, 021-5517-339 atau Siaga 112.

“Ini merupakan call center Tangerang Reaksi Cepat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tangerang dari PMKS atau PPKS,” tutupnya.

Sebagai informasi, beberapa kasus yang ditangani TRC Kota Tangerang ialah orang telantar yang dibuang keluarganya.

Biasanya, dalam hal ini Dinsos Kota Tangerang akan melakukan proses mediasi. Namun, juga menyiapkan langkah lain jika tidak ditemukan kata sepakat. Misal, menaruh orang terlantar tersebut ke rumah singgah, panti jompo atau panti-panti binaan lainnya. ( p.h)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *