Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan Belasan CPMI Non-Prosedural ke Kamboja

  • Bagikan

Sinargunung.com, Tangerang | Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja. Operasi yang digelar, petugas mengamankan 14 CPMI beserta dua pria yang diduga sebagai pihak yang memberangkatkan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan para korban beserta kedua pria tersebut terjaring dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural”. Operasi tersebut dilakukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu kami amankan dalam operasi yang berlangsung di Bandara Soetta,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2024).

Reza mengungkapkan belasan CPMI tersebut diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda di Bandara Soekarno-Hatta. Pada Rabu (11/9), delapan CPMI non-prosedural diamankan di Terminal 2, disusul satu CPMI dan dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan mereka pada Jumat (13/9).

Keesokan harinya, dua CPMI kembali diamankan di Terminal 2. Pada Sabtu (14/9) malam, tiga CPMI non-prosedural diamankan di Terminal 3. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberangkatan CPMI non-prosedural. Saat diamankan, para CPMI mengaku hendak bekerja di Kamboja namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Mereka ditawari pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, operator layanan pelanggan, hingga admin permainan online yang terkait dengan praktik perjudian.

Dalam kasus ini, dua pria berinisial MZ dan PJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam memberangkatkan CPMI melalui jalur non-prosedural. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta–Kuala Lumpur–Phnom Penh.

MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Sementara itu, para CPMI yang diamankan dipulangkan ke kampung halaman mereka setelah diperiksa sebagai saksi.

Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, melalui Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan keberangkatan sesuai prosedur agar terhindar dari TPPO. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana perdagangan orang. (Ror)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *