Polres Nias, Tangkap Pelaku Cabul dan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Sinargunung.com, Kota Tangerang | Pelaku  pencabulan terhadap anak dibawah umur, bernama  CZ als carles (24) sisarahili  Desa Lukhu lase keccaman lahewa Timur Kabupaten nias utara,  di tangkap Polres Nias, gusit, (06/09/2024)

hal tersebut di sampaikan kapolres nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang di damping Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa  kepada kasi humas polres Nias, setelah selesai pelaksanaan apel sarpras di polres nias. CZ  lakukan persetubuhan kepada  Bunga (nama samaran) dari bulan februari sampai dengan bulan april 2023.

kapolres,  menjelaskan bahwa kronologis kejadian  pencabulana tersebut berawal ketika pada  bulan februari 2022, cz berkenalan dengan bunga, dan dilanjutkan dengan pacaran, kemudian sekitar bulan februari 2023, korban di hubungi oleh tersangka melalui whatsapp dengan maksud mengajak jalan-jalan, korban di jemput tersangka, dengan menggunakan Sepeda motor.

Selanjutnya  ketika mendekati kos, tersangka  berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam  kos, tetapi korban menolak, tetapi karena takut di lihat orang  ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban  ikut serta masuk ke kos tersangka, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan  layaknya suami isteri, tetapi korban menolak, kemudian tersangka meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia menikahi korban,  sehingga korban rela melakukan hubungan terlarang tersebut.

kapolres nenambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan nopember 2024, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban, dan dari kejadian tersebut orang tua bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan  tersangka, kemudian bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan   terlarang, sehingga dengan mendengar kejadian  tersebut orang tua korban membuat laporan di SPKT Polre Nias” ujar Kapolres.

sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada tersangka di kenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d dari uu ri no. 17 tahun 2016 tentang  penetapan  peraturan pemerintah pengganti uu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 35 tahun 2024 tentang perbuahan atas uu ri no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *