Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Tangerang, Seorang Pria Ditangkap

KOTA TANGERANG || SINARGUNUNG.COM – Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.650 butir obat keras, terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer, yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku.

“Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi obat keras,” kata Imron.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Batuceper, Tiga Orang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang digunakannya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Selain Tramadol dan Heximer, polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sebelum obat diedarkan kepada pembeli.

“Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung dibawa ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul ribuan butir obat tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Personel Satbrimob Polda Banten Rutin Patroli

Atas perbuatannya, UA dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena berisiko membahayakan kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penjualan obat keras ilegal kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya. Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *