PN Tangsel akan Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Lakalantas Yang Menewaskan siswa SMKN 4 Tangerang Selatan

SINARGUNUNG.COM, TANGSEL | Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa SMKN 4 Tangsel Agam Aryo Nugroho yang terjadi Februari 2023, kini segera memasuki babak baru. Setelah Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi Transjakarta Christina sebagai Tersangka, Rabu (3/5).

Pengadilan Negeri Tangerang Selatan  akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Atas hal itu, keluarga Agam yang diwakili Abdul Hamim Jauzie (Kuasa Hukum Keluarga). Korban menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Mempertanyakan penyidikan yang berhenti pada penetapan Pengemudi Transjakarta Christina sebagai Tersangka. Padahal jika dilihat dari video CCTV, terlihat jelas sebuah truk juga turut menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Agam. Seharusnya kepolisian juga turut menetapkan pengemudi truk sebagai Tersangka.

BACA JUGA  Membanggakan, Delegasi Tangsel Jadi Perwakilan Indonesia di Ajang International Folk Festival 2024 di Nepal

Kemudian, tidak dilakukannya penahanan atas Tersangka. Padahal potensi Tersangka melarikan diri tetap ada Saat ini Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan juga tidak dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan oleh Penuntut Umum.
Harapan terakhir, kami meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu melakukan penahanan atas Terdakwa; ujarnya.

Serta, Kami juga mempertanyakan pihak Transjakarta dan PT Bianglala Metropolitan selaku operator Trasjakarta yang melakukan pemaksaan kepada keluarga korban untuk menerima uang masing-masing Rp. 5 juta dan Rp. 20 juta. Kami menduga Transjakarta dan Bianglala berharap dengan memberikan uang yang tidak seberapa itu, Terdakwa mendapat keringanan hukuman; disampaikannya.

BACA JUGA  Hari Buruh 2025, Benyamin: Kolaborasi Jadi Kunci Kesejahteraan Pekerja Tangsel

Harapan keluarga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kami sebagai keluarga korban meninggal dunia. Adapun PERKUMPULAN PERANGKAP melalui Ketua Umumnya menyampaikan, ingin mengawal perkara ini sampai putusan hukum berkekuatan tetap. Hendra.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *