TANGERANG SELATAN || sinargunung.com – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp478,59 miliar memicu kritik dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya disorot kalangan legislatif, kini giliran pelaku industri media lokal yang menilai kebijakan efisiensi pemerintah daerah justru berdampak pada keberlangsungan usaha media dan jurnalis.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah penurunan Standar Satuan Harga (SSH) kerja sama media di lingkungan Pemkot Tangsel. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang disebut masih memiliki kapasitas anggaran besar dan didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menilai pemangkasan nilai kerja sama media menunjukkan menurunnya keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha media dan wartawan.
“Efisiensi terhadap media dengan menurunkan SSH justru terasa tidak tepat. Padahal anggarannya ada. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap pengusaha media dan wartawan mulai berkurang,” ujar Eko, Kamis (9/7/2026).
Ia berharap besarnya SiLPA menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemkot Tangsel agar perencanaan anggaran ke depan lebih tepat sasaran dan tetap memperhatikan ekosistem media lokal yang menjadi sumber penghidupan banyak jurnalis.
Menurut Eko, Tangsel sebelumnya dikenal sebagai salah satu daerah di Banten yang memiliki standar kerja sama media cukup baik dan kompetitif. Karena itu, ia menyayangkan penurunan nilai SSH yang dinilai tidak mencerminkan kapasitas fiskal daerah.
“Dulu nilai SSH media di Tangsel termasuk yang terbaik di Banten. Dengan PAD dan APBD yang besar, seharusnya ada perlakuan yang proporsional terhadap media lokal,” katanya.
Eko juga menegaskan bahwa media bukan sekadar sarana publikasi pemerintah, melainkan mitra strategis dan kontrol sosial yang membantu menyampaikan informasi, edukasi, sekaligus kritik konstruktif kepada masyarakat.
“Media ikut membangun citra dan perkembangan Kota Tangerang Selatan. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik,” ujarnya.
Media Sosial dan AI Tak Bisa Gantikan Jurnalistik
Menanggapi perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI), Eko mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menganggap peran pers resmi menjadi tidak penting.
Ia menilai setiap OPD memang berhak memiliki kanal media sosial sendiri, namun produk jurnalistik memiliki proses verifikasi, fakta, dan tanggung jawab yang berbeda dengan sekadar unggahan di media sosial.
“Media sosial dan AI berkembang pesat, tetapi karya jurnalistik tetap memiliki nilai keilmuan dan fungsi yang berbeda. Informasi yang disampaikan wartawan harus berdasarkan fakta dan data dari narasumber,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Eko mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi daerah dan keberadaannya tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Jangan sampai media dan wartawan dianggap lemah atau tidak ada. Jurnalis adalah instrumen penting dalam demokrasi dan kebijakan pemerintah juga dipengaruhi oleh informasi yang sampai kepada masyarakat,” pungkasnya. red

