Pelaku Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

SINARGUNUNG.COM, TANGSEL | Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Katolik diserang oleh sekelompok orang ketika sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan, Jalan Ampera, RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tngsel, Minggu (5/5/) lalu.

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, juga barang bukti yang menjadi petunjuk.

“Serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (53), I (30), S (36), A (26),” jelas Ibnu saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Metro Tangsel, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Alut dan Alsus

Ia mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangsel agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Jangan mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul,” ujar Ibnu.

BACA JUGA  Grup 1 Kopassus Gelar Turnamen Tenis Danjen Kopassus Cup 2022, Dalam Rangka HUT Ke 70 Kopassus

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (Red, frwt)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *