Nepotisme Tidak Selalu Masuk Ranah Pidana

JAKARTA || sinargunung.com – Praktik nepotisme kerap dianggap identik dengan tindak pidana korupsi. Namun, secara hukum, nepotisme tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Makasanudin, S.H. atau yang dikenal sebagai Ichsan, dalam pandangan hukumnya mengenai penerapan aturan terkait nepotisme di Indonesia.

Menurutnya, nepotisme merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum, tetapi tidak selalu masuk dalam kategori tindak pidana. Penegakan hukumnya lebih banyak dilakukan melalui mekanisme administrasi negara maupun perdata, kecuali jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam KUHP maupun KUHP Nasional yang baru, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengkriminalisasi tindakan nepotisme sebagai tindak pidana berdiri sendiri,” ujar Makasanudin.

Ia menjelaskan, prinsip hukum pidana menganut asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Makasanudin menerangkan, ketentuan mengenai nepotisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru Islam, FWJ Indonesia Tangkot Gelar Berbagai Lomba Keagamaan

Dalam praktiknya, sanksi yang paling sering diterapkan bukan berupa pidana penjara, melainkan sanksi administrasi, seperti pembatalan keputusan pengangkatan jabatan, pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai putusan pengadilan tata usaha negara juga menunjukkan bahwa pengangkatan pejabat atau pegawai yang terbukti melanggar prinsip objektivitas dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan.

Makasanudin menegaskan, nepotisme baru berpotensi diproses sebagai tindak pidana ketika disertai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pejabat menunjuk anggota keluarganya mengelola anggaran negara secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara, maka perkara tersebut tidak lagi dipandang sebagai nepotisme semata, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Selain jalur administrasi dan pidana, Makasanudin menyebut pihak yang merasa dirugikan akibat praktik nepotisme juga memiliki hak menempuh upaya hukum perdata.

BACA JUGA  Kajati NTT Ajak Masyarakat Awasi Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Komisi III DPR Dukung Hukuman Mati

Misalnya, peserta seleksi jabatan atau calon aparatur sipil negara yang dirugikan karena proses rekrutmen tidak berjalan secara adil dapat mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan tersebut dapat berupa permintaan pembatalan keputusan pejabat hingga tuntutan ganti rugi apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum.

Makasanudin menegaskan bahwa definisi nepotisme telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena itu, meski tidak selalu berujung pidana, praktik nepotisme tetap merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik berupa sanksi administrasi, gugatan perdata, maupun pidana apabila terbukti berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau pemalsuan dokumen.

“Nepotisme bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Namun ketika disertai penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara, penegakan hukum pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Makasanudin.

Oleh : Makasanudin, S.H Alias Ichsan

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *