Naik Ke Penyidikan, Dua Kasus Dugaan Korupsi Yang Diusut Kejari Gunungsitoli

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, NIAS |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli diketahui saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan Korupsi.

Yang pertama diusut adalah  kasus dugaan korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata pantai Sawakete/ Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, TA. 2022, dengan Pagu dananya sekitar Rp. 1,2 miliar.

Kemudian yang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023

Bahkan menurut informasi yang diperoleh, kedua kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dari penelusuran, untuk kasus DED, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum dengan memeriksa pihak pihak terkait.

Kemudian untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Kota Gunungsitoli, diduga melibatkan dua Komisionel inisial NAL dan LH.

Selain itu, juga salah seorang staf inisial RH dan Satpam inisial RT telah diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan, telah dikonfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Sulaiman R Harahap, Jum’at (8/3/2024) malam, namun belum memberikan tanggapan. (R.H)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan