Sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara perlahan akan melakukan pelimpahan pengolahan sampah ke tingkat kelurahan. Ini didasari langkah mengefektifkan Perwal 10 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, langkah ini masih persiapan dari seluruh sisi dan akan dilakukan secara bertahap. Dengan tujuan untuk mengajak seluruh elemen sama-sama melakukan pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber.
“Mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing, memperpanjang umur TPA Rawa Kucing dan membangun kesadaran urusan sampah yang bisa diolah bahkan memiliki nilai jual atau ekonomi,” ungkap Wawan, Selasa (5/11/24).
Kata Wawan, secara regulasi tidak hanya persoalan persampahannya saja yang akan dilimpahkan ke kecamatan atau kelurahan. Namun, DLH Kota Tangerang juga akan melakukan penyerahan dua bentor dan dua gerobak beserta petugas dan anggarannya ke 104 kelurahan di Kota Tangerang, lewat masing-masing kecamatan.
“Harapannya, ini menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari DLH Kota Tangerang, kecamatan, kelurahan, RT, RW hingga kelompok masyarakat lainnya,” katanya.
“Program juga akan diiringi dengan mengaktifkan dua bank sampah per kelurahan atau 208 bank sampah se-Kota Tangerang. Di mana sejauh ini, baru 100 bank sampah aktif se-Kota Tangerang,” tambahnya.
Lanjutnya, DLH Kota Tangerang juga tengah memasifkan pengolahan sampah berbasis teknologi pengolahan sampah anorganik menggunakan RDF atau Refuse Derived Fuel.
“Teknologi ini tercatat satu mesin bisa mengurai 24 ton sampah per hari. Mesin ini akan diupayakan diperbanyak, minimal setiap kecamatan memiliki teknologi ini untuk memaksimalkan pengurangan sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing,” katanya. (red)