Hak Jawab Terkait Kekeliruan Kami Dalam Membuat Berita ” Perselisihan Keluarga Antara Orang Tua dan Anak Berujung di Kepolisian”

  • Bagikan

Sinargunung.com, Kota Tangerang | Berdasarkan berita yang ditayangkan oleh media online sinargunung yang terbit pada 29 Mei 2024 berjudul : Perselisihan Keluarga Antara Orang Tua dan Anak Berujung di Kepolisian.

Bahwa berita tersebut kami nilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yaitu tidak berimbang, beritikad buruk, tidak menguji informasi.Bahwa wartawan sinargunung tidak pernah melakukan upaya konformasi kepada kami, sehingga berita ini saya anggap hoax. Maka dengan hal tersebut sesuai Pasal 5, ayat 2 dan 5 UU Pers No.40 Tahun 1999, saya:

 

Nama : Adya Juni Aristha
Akan memberikan Hak Jawab sbb:

  1. Bahwa tidak pernah terjadi penyekapan kepada ibu kandung saya yaitu Sri
    Sukisminingsih, di tanggal 05 April 2024 tersebut saya mengajak ibu dan adik-adik saya untuk membahas masalah internal keluarga dimana banyaknya campur tangan pihak ketiga dari keluarga ibu saya semenjak peninggalan almarhum bapak saya dan terkait pelaporan kepolisian Lapdu/249/V/2024/Sat Reskim/Restro Tangerang Kota saya belum
    mengetahui perihal laporan tersebut karena belum ada proses pemeriksaan apalagi penetapan saya sebagai “Tersangka” sehingga pemberitaan yang di sampaikan oleh DimensiNews dengan menyebutkan saya sebagai “Tersangka” adalah sesuatu hal yang
    tidak benar.

Pemberitaan yang beredar ini di anggap sebagai pembalasan atas pelaporan
saya atas kasus Pengerusakan Rumah saya yang terjadi pada tanggal 07 Maret 2024 oleh ibu kandung saya sendiri yaitu Ibu Sri Sukisminingsih yang di fasilitasi oleh kakak iparnya yang Bernama “Ngateman” dengan bukti STTP Nomor : LAPDUAN/197/IV/2024/SatReskim/Restro Tangerang Kota. Perselisihan antara ibu kandung dan anak kandung ini bukan disebabkan karena perebutan harta gono gini melainkan ada pihak luar yang mencoba untuk menahan hak waris yang harusnya di
bagikan sesuai dengan Hukum Kompilasi Islam kepada anak kandung dari Alm. Bpk
Thamrin H. Yasin dengan cara menghasut ibu kandung saya Sri Sukisminingsih.

  1. Bahwa saya tidak melakukan kegaduhan ataupun intimidasi kepada siapapun. Pada tanggal 31 Mei 2024 saya datang kerumah juremi (supir) dari orang tua saya untuk bersilaturahmi dan saya menyarakan untuk tidak turut campur dalam permasalahan keluarga saya karena dia hanya seorang supir sekalipun dirinya menyebut di anggap saudara kandung oleh ibu saya dia tetap tidak ada keturunan nasab dimana tidak boleh mencampuri urusan keluarga orang lain dari awal kedatangan sampai dengan saya pulang saya hanya menegaskan itu saya bilang “Jika ingin mengantar jemput ibu saya pergi silahkan, tapi tidak diperkenankan untuk turut campur dalam urusan di keluarga saya” namun juremi bilang bahwa dia akan berada dipihak ibu saya sampai kapanpun karena yang membayar gajinya adalah ibu saya tapi setidaknya hati Nurani itu dapat digunakan karena ini permasalahan keluarga antara ibu dan anak bukan memperkeruh dengan memfasilitasi atau mensupport hal negative. Hal ini di picu karena pada tanggal 18 Mei 2024 Juremi selaku supir, beserta Ibu kandung saya Sri Sukismingsih dan Pengacaranya Harris,SH datang kekontrakan kedua orang tua dan mengintimidasi orang-orang kontrakan untuk membuat surat pernyataan bahwa pembayaran kontrakan harus ke ibu Sri Sukismingsih dan jika tidak maka siap untuk dikeluarkan dari kontrakan dimana sebelum bapak saya meninggal uang kontrakan di transfer melalui saya terlebih dahulu namun pihak luar ini menghasut ibu saya agar pembayaran kontrakan tidak melalui sayaselaku anak kandungnya setelah bapak saya meninggal dan yang menyodorkan serta memaksa orang-orang kontrakan tanda tangan adalah juremi selaku supir yang seharusnya tidak berhak melakukan hal tersebut karena sudah menyalahi aturan dan ranah seorang pengacara harusnya tidak turut menghasut kepada hal-hal negatif karena ini hubungan antara ibu kandung dan anak kandungnya. Baiknya adalah memfasilitasi untuk musyawarah dengan kekeluargaan agar hubungan antara orang tua dan anak
    kandungnya bisa harmonis kembali.

Kami dari Redaksi sinargunung.com Mohon maaf kepada semua pihak atas kekeliruan kami dalam memuat berita yang dinilai melanggar kode etik jurnalis.

Terimakasih atas kritikan masukan dan saran kepada kami. Agar kami bisa menjadi media yang profesional dalam memberikan informasi kepada masyarakat. (12/6/2024)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *