CILEGON || sinargunung.com – Warga Kota Cilegon, Banten kembali dikejutkan dengan kabar dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa naas ini diduga dilakukan oleh seorang pedagang sate yang berstatus tetangga korban, yang berdomisili di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, korban yang merupakan siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun sedang sendirian menjaga warung di rumah karena orang tuama sedang pergi keluar. Terduga pelaku yang berinisial A (40 tahun), pria beristri yang tinggal tidak jauh dari lokasi, diduga datang dengan modus ingin membeli rokok.
Sesampainya di lokasi, pelaku diduga bertindak di luar nalar dengan meraba-raba tubuh korban, menciumnya secara paksa, dan berusaha memaksa masuk ke dalam rumah. Korban yang ketakutan sempat memberontak dan berhasil mengunci diri di dalam ruangan, meski pelaku sempat menggedor pintu dengan keras. Beruntung, pelaku akhirnya pergi, dan korban langsung menghubungi ibunya sambil menangis histeris untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini, Polres Cilegon diketahui sedang mendalami kasus serta mengumpulkan bukti-bukti permulaan guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Menanggapi hal ini, Hizkia Raymond Sinaga, SH, akademisi sekaligus pengacara yang tergabung dalam organisasi Peradi Banten sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebagai warga sekitar yang bergerak di bidang hukum, ia menilai kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus ditangani secara tegas.
“Saya sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di wilayah Merak ini. Aparat kepolisian harus bertindak cepat dan mengungkap kasus ini secara terang benderang agar tidak ada lagi anak lain yang menjadi korban di kemudian hari,” ujar Hizkia saat dihubungi awak media, Rabu (20/5/2026).
Hizkia menegaskan, payung hukum untuk melindungi anak-anak sebenarnya sudah sangat lengkap. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, kepolisian juga memiliki unit khusus dan dukungan teknologi yang memadai untuk menangani kasus serupa.
“Dari sisi hukum, aturan sudah jelas. Polisi punya unit khusus dan sarana penunjang, jadi seharusnya kasus ini bisa segera terungkap. Saya apresiasi langkah kepolisian yang mulai mengumpulkan bukti, dan saya percaya mereka akan bekerja profesional,” tambahnya.
Putra dari CEO Lugas TV ini juga menyatakan kesiapannya untuk turut membantu. Sebagai advokat muda dan warga setempat, ia siap mendampingi keluarga korban dan bertindak sebagai kuasa hukum jika nantinya pelaku sudah ditangkap dan bantuan hukum diperlukan.
“Sesuai amanat undang-undang perlindungan anak, saya siap sedia membantu korban dan keluarga. Keamanan serta masa depan anak harus menjadi prioritas utama kita semua,” tegas Hizkia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. red

