Sinargunung.com, Tangsel | Pelaku usaha sangat penting dalam memberikan kenyamanan, keselamatan mengkonsumsi makanan atau minuman kepada konsumen atau pun pelanggan setianya.
Tidak dengan pelaku usaha mixue cabang bintaro exchange mall yang berlokasi diJl. Lingkar BXC Mall, Pd. Jaya, Kec. Pd. Aren, Tangerang, Banten telah melakukan ketidaknyamanan kepada konsumen berinisial F pada hari minggu (1/11/24) malam pukul 21.30.
Berawal dari konsumen berinisial V membeli minuman fresh squezh lemonade, dalam jeda sepuluh menit kemudian terlihat kecoak yang bergerak masuk kedalam kemasan yang dibeli. Setelah minum korban muntah-muntah kemudian lekas komplain ke pihak mixue di hari yang sama.
Menurut konsumen komplainan ini meminta siapa yang membuat minuman ini, di toko tersebut hanya ada tiga karyawan berinisial yaitu RD, NB dan JH Mereka tidak mengaku siapa yang buat minuman, dan tidak ada manager /PIC untuk memdapatkan keterangan komplain. Namun salah satu dari staf itu menawarkan menukar dengan ganti rugi uang sebesar Rp 10.000(sepuluh ribu) atau ganti minuman. bahkan satu ketiga staff yang ada di TKP pun bersikap songong atau tidak sopan dengan mengucap “minuman dibuat baru juga ko dan mereka langsung membuang minuman yang berisi kecoak tersebut.
Akhirnya Menurut pembeli mixue yang dirugikan itu dihubungi staf PIC mixue dengan saling chat dan pihaknya meminta maaf dengan menawarkan cek kesehatan diklinik dengan harga RP 300.000 (tiga ratus ribu) sepulang kerja malam dan langsung menunjukan bukti general cleaning di toko tersebut dan memberikan keterangan bahwa kecoa tersebut jatuh dari tanaman hias .
Baca Juga |Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Tekan Angka Stunting https://sinargunung.com/gerakan-memasyarakatkan-makan-ikan-jadi-upaya-pemkot-tangsel-tekan-angka-stunting/?amp
Alhasil pembeli menolak cek kesehatan malam itu juga karena kondisi masih kerja, dan beliau hanya melakukan cek konsultasi melalui hallo doc ,dan memberitahu biaya obat untuk ditebus dengan memberikan virtual account untuk dibayangkan obatnya, sampai dua hari pun tidak ada kejelasan sudah dibayarkan atau tidaknya untuk tebus obat tersebut.
“Ini terkesan bertela – tele dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.atas kejadian yang saya alami”ucap pembeli berinisal V.
Dari kejadian ini pihak mixue cabang Bintaro Exchange mall tidak menerapkan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Peri)