TANGSEL || sinargunung.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Layanan ini dibuka mulai 9 hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang Hari Raya.
Posko tersebut disediakan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui email disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak para pekerja.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki ruang konsultasi maupun pengaduan. Jika sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja bisa segera melapor dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Sabam, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, jika terdapat laporan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila laporan masuk dalam kategori perselisihan hak, Disnaker juga dapat mencatat kasus tersebut dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi.
Sabam menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran itu bertujuan mengingatkan sekaligus menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja.
Sabam pun mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Selain kewajiban hukum, ini juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi,” pungkasnya.

