Diduga Pelaksana Proyek GSG, Gunakan Aliran Listrik Ilegal dan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi DTRB, Pemkab Tangerang Bungkam

  • Bagikan

sinargunung.com, Kabupaten Tangerang  | Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Perumahan Wisma Mas 1 RT 06/14 Kel, Kutajaya Kec, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Rabu 19 Juni 2024. Berdasarkan hasil monitoring dan informasi masyarakat, ditemukan Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Perumahan Wisma Mas 1 RT 06/14 Kel, Kutajaya Kec, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi Berdampak menimbulkan persoalan.

“Warga Perumahan disini kecewa dengan sikap Bungkam nya Kepala Dinas beserta Kabid, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait Proyek GSG itu, Pasalnya pihak pelaksana Diduga melakukan “Pencurian Listrik, untuk kegiatan Pengelasan Besi Konstruksi, “ungkap Yan Sandi, selaku tokoh masyarakat Perumahan tersebut. Pada Rabu 19 Juni 2024.

Proyek GSG itu, dianggarkan Rp198 APBD 2024 sebagai Pemenang Lelang, Nataneka Wibawa Construction yang berkontrak pada 22-Mei 2024 dengan Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang. sesuai data LPSE.

“Proyek GSG tahap dua, menyerap Rp198 juta APBD 2024, Saat pelaksanaan menggunakan Besi Habim 20cm berbeda tahap pertama Besi Habim 25cm Diduga tidak sesuai spesifikasi Pekerja, “ujarnya.

Dirinya menyayangkan tidak profesional pihak Nataneka Wibawa Construction (pelaksana) tidak memasang papan proyek di Lokasi. “Selain tidak ada papan Proyek, juga tidak
menggunakan ketentuan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terkesan lingkungan kerja tidak sehat dan tidak aman, “ucapnya.

Yan Sandi menerangkan, informasi dihimpunnya dari keterangan para kerja (Mandor) pekerjaan sudah sepuluh hari. “Kemana “show cause meeting (SCM) dan Pengawasan dari pihak Kepala Bidang DTRB, “Pasalnya, sudah Sepuluh hari kerja tidak ada papan proyek dan patut diduga selama 10 hari juga oknum pelaksana proyek GSG, gunakan aliran Listrik Ilegal, “tegas nya.

Walau demikian adanya dirinya berharap pihak PLN di Area Teluknaga Kroscek lokasi proyek tersebut, untuk memastikan tidak dalam kondisi berbahaya Korsleting listrik ilegal. “Pengawasan PLN harus bertindak tegas, dan Kepala Dinas DTRB, agar mengarahkan Jajaran membidangi agar berikan Surat Peringatan (SP) bila perlu Putus Kontrak dengan Perusahaan Pelaksana Proyek itu,”pungkas nya.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRB Pemkab Tangerang Hendri Hermawan, dihubungi melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat atas Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Perumahan Wisma Mas tersebut. (Red/abdl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *