Dendam Tak berkesudahan, Pria Bunuh Kakak Ipar di Depan Anak dan Istrinya

  • Bagikan

Sinargunungnias.com, Jakarta | Jakarta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Ciracas Jakarta Timur. Korban adalah pria berinisial BN (48) yang tewas bersimbah darah di hadapan anak dan istrinya saat berada dalam mobil di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis malam, 12 September 2024.

Pelaku pembunuhan berinisial NFP (30) merupakan adik ipar dari korban. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat mengadakan jumpa pers di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur pada, Jumat 13/9/2024.

Nicolas menjelaskan, motif tersangka membunuh kakak iparnya dilatar belakangi dendam selama 6 tahun yang belum terselesaikan.

“Memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis, dan si adik ipar dalam hal ini tersangka melarang kakaknya yang merupakan istri korban jangan sampai bertemu dengan adiknya,” kata Nicolas di Polsek Ciracas.

Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, “Di lokasi kejadian, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut sebelum adanya pembunuhan. Tak kuat menahan amarahnya, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh istri dan dua anak korban.

“Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya, dan melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban yang masih berada di dalam mobil korban,” jelasnya.

Atas kesigapan dan respon cepat dari jajaran Polsek Ciracas maka pada malam kejadian itu juga pelaku langsung dapat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. “Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kapolres. (Ror)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *