Datangi Sejumlah Apotek, Anggota Bimmas Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM

SINARGUNUNG.COM, TANGSEL |  Anggota Sat Bimmas Polres Tangerang Selatan menyusuri sejumlah apotek di wilayah Tangerang Selatan untuk memastikan obat sirop tidak lagi djual bebas menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.

Polres Tangerang Selatan menerjunkan personelnya untuk mengimbau pemilik apotek, klinik dan tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak menjual serta menggunakan obat sirop untuk anak-anak. Apabila masih terlihat di etalase, polisi meminta untuk disingkirkan.

Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa untuk sementara tidak memberikan obat bentuk sirop kepada anak terlebih dahulu.

BACA JUGA  Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Tiap-Tiap Kecamatan

“Sama-sama mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha apotek dan seluruh warga masyarakat, agar bisa dipahami. Bahwa penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut sementara ini bisa dilarang atau tidak dikonsumsi terlebih dahulu,” kata Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Iptu Wahyu.

Pihak apotek mengaku saat ini konsumen diimbau untuk beralih ke obat puyer dan tablet sebagai ganti obat sirop.

BACA JUGA  Menkop Budi Arie Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih Di Tangsel: Siap Jadi Percontohan Nasional dan Atasi Kemiskinan

“Dari apotek sudah menyetop dan untuk pegantinya kita larikan ke puyer,” ujar pegawai apotek.

Petugas memilih untuk tidak melakukan razia namun dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentang kewajiban penyidikan epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak. Nuy

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *