Datangi Sejumlah Apotek, Anggota Bimmas Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM

SINARGUNUNG.COM, TANGSEL |  Anggota Sat Bimmas Polres Tangerang Selatan menyusuri sejumlah apotek di wilayah Tangerang Selatan untuk memastikan obat sirop tidak lagi djual bebas menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.

Polres Tangerang Selatan menerjunkan personelnya untuk mengimbau pemilik apotek, klinik dan tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak menjual serta menggunakan obat sirop untuk anak-anak. Apabila masih terlihat di etalase, polisi meminta untuk disingkirkan.

Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa untuk sementara tidak memberikan obat bentuk sirop kepada anak terlebih dahulu.

BACA JUGA  Polsek Pinang Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Amankan 6 Motor Hasil Kejahatan

“Sama-sama mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha apotek dan seluruh warga masyarakat, agar bisa dipahami. Bahwa penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut sementara ini bisa dilarang atau tidak dikonsumsi terlebih dahulu,” kata Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Iptu Wahyu.

Pihak apotek mengaku saat ini konsumen diimbau untuk beralih ke obat puyer dan tablet sebagai ganti obat sirop.

“Dari apotek sudah menyetop dan untuk pegantinya kita larikan ke puyer,” ujar pegawai apotek.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Ansor Tangerang Selatan Dirikan Posko Mudik Persaudaraan

Petugas memilih untuk tidak melakukan razia namun dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentang kewajiban penyidikan epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak. Nuy

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *