BANTEN || sinargunung.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polres Kutai Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga dikendalikan oleh buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), M Fathurahman alias Maboy alias Boy Mayer Edward.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Timur pada Jumat (8/5/2026), petugas menyita barang bukti berupa 92 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape mengandung etomidate yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan BNN RI dan Polres Kutai Timur setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas jaringan narkoba besar yang beroperasi di Kalimantan hingga Pulau Jawa.
“Jaringan ini diduga mengendalikan distribusi narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Jawa,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Empat orang tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA berhasil diamankan di wilayah Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur. Dari lokasi penangkapan, aparat menemukan lima koper yang berisi 90 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menyita sekitar 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap dipasarkan. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika antar provinsi.
Dalam operasi itu, aparat turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan para tersangka, yakni Toyota Fortuner hitam dan Daihatsu Xenia silver. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Polisi menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan serta rumah kos di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, aparat kembali menyita sejumlah aset, di antaranya mobil Land Rover Defender, kendaraan pikap, dokumen kendaraan bermotor, dan beberapa telepon genggam.
Hingga kini, M Fathurahman alias Maboy masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu keberadaan tersangka utama sekaligus menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. red

