Sinargunung.com, Tangerang | Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 9,4 Miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, dua orang pelaku wanita inisial SS (26 thn) dan RF (25 thn) beserta barang bukti dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor berhasil diamankan.
Penindakan bermula dari informasi Tim Intelijen Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai dan didapati 2 (dua) buah bagasi yang tercatat dengan nama SS (26 thn) dan RF (25 thn) yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute penerbangan CGK – SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
“Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang diatensi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta didampingi Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir dan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama pada koper milik RF. Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku diperintah oleh seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3.000.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa Benih Lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya” tambah Gatot.
Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku SS dan RF sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. Terhadap barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia guna meningkatnya kesejahteraan masyarakat” pungkas Gatot mengakhiri.
Bea Cukai Soekarno-Hatta tegas mengawasi, gegas melayani, siap lepas landas.
(Rls/Red)