Sinargunung.com, Jakarta | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024-2029. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penyusunan Prolegnas dilakukan dengan pendekatan komprehensif, mencakup kebutuhan pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat.
“Kami menampung usulan dari berbagai komisi, fraksi, dan pihak terkait di DPR RI, yang kemudian dirangkum dalam kompilasi badan legislasi. Untuk jangka menengah 2025, ada 150 RUU yang diusulkan, dengan 42 menjadi prioritas utama,” ungkap Bob Hasan usai rapat di Senayan pada Senin (18/11/2024).
Kriteria Penentuan Prioritas RUU Prolegnas
Bob Hasan, politisi Partai Gerindra dari Dapil Lampung II, menjelaskan bahwa kriteria utama dalam menentukan prioritas RUU meliputi:
Relevansi dengan pembangunan nasional
Kebutuhan hukum masyarakat
Proses penetapan ini dilakukan melalui rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Panitia Pembentukan Undang-Undang (PPU) DPD RI. Pengajuan usulan dari DPD RI nantinya akan dibahas lebih lanjut di Tim Panitia Kerja (Panja).
“Kami mengacu pada tata tertib dan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan sistematis. Hasil pembahasan Panja akan dirumuskan dan dirapatkan kembali sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Usulan RUU dari Komisi DPR RI
Setiap komisi DPR RI turut berkontribusi dalam menyusun daftar RUU prioritas.
Beberapa usulan penting dari masing-masing komisi meliputi:
Komisi I: RUU Penyiaran
Komisi III: RUU KUHAP dan RUU Perdata Internasional
Komisi IV: RUU Kehutanan, RUU Pangan, dan RUU Perlindungan Petani
Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan dan RUU Sistem Jaminan Sosial
Komisi XII: RUU Energi Baru Terbarukan dan RUU Migas
Selain itu, Komisi XI mengajukan RUU Ekonomi Syariah, sementara Komisi XIII mengusulkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU HAM.
Usulan Baleg dan Anggota DPR
Baleg juga mengajukan sejumlah RUU strategis, termasuk:
RUU Kejaksaan (menunggu surpres)
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pengampunan Pajak (usulan baru)
Sementara itu, dari anggota DPR RI, beberapa usulan menonjol adalah RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (Nasdem).
Langkah Strategis Baleg untuk Target Prolegnas
Untuk memastikan Prolegnas berjalan sesuai target, Baleg merancang beberapa langkah strategis, di antaranya:
Koordinasi lintas lembaga, seperti dengan DPD RI dan kementerian terkait.
Pendekatan partisipatif, melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
Evaluasi berkala untuk memastikan setiap tahap penyusunan RUU berjalan efektif.
Bob Hasan menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses legislasi.
“Prolegnas adalah refleksi kebutuhan hukum bangsa. Dengan kolaborasi, kita dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan relevan,” tutupnya. (Ror)