DPRD Setujui APBD 2025, Pemkot Tangerang Fokus Susun Anggaran Pembangunan 2027

TANGERANG, sinargunung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026).

Pengesahan tersebut menandai selesainya proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mulai membahas arah kebijakan anggaran daerah melalui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD tahun mendatang.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik merupakan kunci dalam menghadirkan program pembangunan yang tepat sasaran serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA  Sekda Apresiasi Pedagang yang Mulai Tempati Kios Baru, Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Anyar

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas kerja sama, masukan, serta pembahasan yang konstruktif hingga Raperda tersebut disepakati menjadi Perda.

Sachrudin menilai berbagai saran dari legislatif maupun aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Setelah pengesahan Perda APBD 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam pemaparannya, Sachrudin mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun.

BACA JUGA  Ratusan Petugas Gabungan Pemkot Tangerang Kawal Momen Libur Panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp442,17 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pemanfaatan perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Sachrudin, seluruh proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan pembangunan yang akan dijalankan.

Ia menambahkan, arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang pada 2027 akan difokuskan pada penguatan sektor-sektor unggulan yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap APBD 2027 dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *