Polda Banten Bongkar Dugaan Pencabulan Tiga Anak, Seorang Pria Ditahan

BANTEN || SINARGUNUNG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polda Banten pada 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Dari hasil penyidikan, HK ditangkap pada 13 Mei 2026. Penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melancarkan aksinya. Dugaan pencabulan disebut terjadi berulang kali saat para korban berada di rumah.

BACA JUGA  Wisuda UNTARA Menimbulkan Kerumunan dan Orang Tua Kecewa dalam Pelaksanaan Wisuda

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten hingga proses penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Atas dugaan perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara.

BACA JUGA  Polsek Banjar Berhasil Cegah Tawuran Remaja di SPBU Cipacung Pandeglang

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Karena itu, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan agar korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Maruli juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak serta mencegah munculnya korban lainnya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Polda Banten memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh selama proses pemulihan. Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *