TANGERANG SELATAN || sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek kolektif serta melengkapi legalitas usaha guna memperkuat daya saing produk lokal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan yang digelar di Serpong, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini menyasar koperasi Kelurahan Merah Putih dan ribuan pelaku UMKM di Kota Tangsel sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan perkembangan ekonomi Tangsel yang terus meningkat harus diimbangi dengan penguatan legalitas usaha dan perlindungan merek.
Menurutnya, sejak berdiri pada 2008, Tangsel berkembang menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa serta memiliki lebih dari 100 ribu pelaku UMKM dan sekitar 600 koperasi.
“Keberadaan merek kolektif sangat penting untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan perlindungan hukum yang jelas, produk UMKM bisa lebih kuat bersaing,” ujar Pilar.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 54 Koperasi Merah Putih yang masih aktif dan berperan dalam mendukung ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Kota Tangsel.
Selain perlindungan merek, Pemkot Tangsel juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan skema perseroan perorangan agar usaha memiliki badan hukum yang jelas. Langkah itu dinilai dapat membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan, investor, hingga kerja sama usaha.
“Kami berharap koperasi dan UMKM bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha terus dilakukan bersama Kanwil Kemenkum Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha, termasuk dalam perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami mendukung penuh program Pemkot Tangsel dalam memberikan kepastian hukum bagi UMKM. Produk lokal harus terlindungi secara legal agar tidak mudah diklaim pihak lain,” katanya.
Ia juga memastikan Kanwil Kemenkum Banten siap membantu legalisasi berbagai produk dan kekayaan komunal daerah sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM semakin sadar pentingnya perlindungan merek dan legalitas usaha sebagai fondasi utama untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Dengan jumlah UMKM yang terus bertambah, Pemkot Tangsel optimistis produk lokal mampu naik kelas dan tampil lebih percaya diri di pasar yang lebih luas. red

