TANGERANG, sinargunung.xom – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial AMR alias TOKE ditangkap di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai joki, berinisial KIKI, masih diburu petugas.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi kejadian.
“Dari hasil analisis CCTV dan penyelidikan, identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Sriyono, Rabu (15/7/2026).
Kasus yang mengantarkan pelaku ke tangan polisi bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja keesokan harinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melapor ke Polsek Benda.
Dalam pemeriksaan, AMR mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekannya pada kasus sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AMR diduga terlibat dalam 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain sekaligus memburu pelaku yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan pemberantasan kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026.
“Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Red

