Polda Banten Sita 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Serang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal yang diduga siap diedarkan.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan aktivitas mencurigakan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan dan menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, atau setara dengan 4.450 slop berisi 44.500 bungkus rokok yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Banten Gelar Latihan Bela Diri Bagi Bintara dan Tamtama Remaja

“Dari hasil pengecekan di lokasi ditemukan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan,” ujar Bronto.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tiga pria berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti rokok ilegal, polisi turut menyita satu unit mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, serta tiga kunci rumah.

Bronto mengatakan para terduga diduga menjalankan usaha penyimpanan dan perdagangan rokok tanpa pita cukai demi memperoleh keuntungan. Menurutnya, praktik tersebut merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Polda Banten akan terus menindak setiap pelanggaran di bidang cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Perbaiki Jalan Rusak

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Ia menjelaskan, rokok legal memiliki pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan, memuat identitas produsen, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai aturan.

Sebaliknya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai, informasi produsennya tidak lengkap, kualitas kemasan lebih rendah, dan dijual dengan harga jauh di bawah produk legal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan hanya membeli produk bercukai resmi.

“Jangan tergiur harga murah. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Maruli.

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *