JAKARTA || sinargunung.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3 guna membangun tata kelola keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yassierli, Balai K3 tidak lagi cukup hanya menjalankan layanan teknis. Balai K3 perlu berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang berperan mengembangkan pengetahuan, mendukung penyusunan kebijakan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat pengendalian risiko untuk mendukung sistem K3 yang lebih efektif.
Melalui peran tersebut, Balai K3 juga diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Yassierli mengatakan tantangan K3 saat ini bukan lagi sekadar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan memastikan setiap kebijakan mampu memberikan perlindungan nyata melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif.
“Pendekatan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai potensi bahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yassierli juga menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan yang masih berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Padahal, SMK3 dirancang sebagai instrumen untuk mengenali potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Penerapan SMK3 semestinya mampu membangun budaya kerja yang mengutamakan pencegahan risiko serta perlindungan bagi setiap pekerja,” ujarnya.
Yassierli menegaskan keberhasilan penerapan K3 memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting agar budaya K3 dapat diterapkan secara berkelanjutan di setiap sektor.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan K3 juga perlu diukur dari dampak yang dirasakan secara nyata. Penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada jumlah layanan atau sertifikasi, tetapi pada kemampuan mengurangi risiko dan menekan angka kecelakaan kerja.
“Karena itu, kita harus menggeser orientasi kinerja dari yang semula mengukur volume layanan menjadi berfokus pada dampak pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi,” katanya.

