TANGERANG || sinargunung.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sore di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk segera melapor melalui call center 110 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. red

