Libatkan Kortas Tipikor Polri, Pemkot Tangsel Sosialisasikan Mitigasi dan Tata Kelola Antikorupsi

TANGERANG SELATAN || sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi risiko dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (3/2/2026), dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah hingga lurah se-Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kita mengundang Kortas Tipikor Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah sampai lurah, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan APBD 2026,” ujar Benyamin usai membuka acara.

BACA JUGA  Terbanyak Terbitkan PBG via Online, Sekda : Terus Tingkatkan Percepatan Pelayanan Perizinan Bangunan

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), khususnya terkait peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Di sini kita jabarkan secara detail. Efisiensi itu salah satunya adalah tidak membuka celah korupsi dalam setiap pelaksanaan anggaran. Mitigasi risikonya disampaikan secara mendalam sampai ke tingkat lurah,” jelasnya.

Benyamin berharap, sosialisasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Keberhasilannya, kata dia, akan tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depan.

“Indikatornya nanti bisa kita lihat dari hasil pemeriksaan BPK. Apakah setelah diberikan pemahaman seperti ini jumlah temuannya berkurang atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Gelar Gebyar Koperasi dan UMKM 2024, Benyamin: Bentuk Dukungan ke Pelaku Usaha

Selain itu, Pemkot Tangsel juga terus menjalin koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pendampingan proyek-proyek strategis daerah, guna mencegah dan menutup peluang terjadinya praktik korupsi.

“Pendampingan dari aparat penegak hukum, termasuk BPKP dan LKPP, akan dilakukan terutama pada proses lelang-lelang besar,” pungkas Benyamin.

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan