SINARGUNUNG.COM, TANGSE | Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Diketahui bahwa anugerah ini sudah diterima Tangsel selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019 lalu.
Penghargaan diberikan langsung oleh Plt. Sekda Banten Muhtarom kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Fuad, Rabu (24/11).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang Selatan memperoleh penghargaan sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator.
”Yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa penghargaan tersebut disampaikan Plt. Sekda dalam acara Penganugerahan KIP Tahun 2021 di Gedung Pendopo Pemprov Banten, Rabu, (24/11/2021).
Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Icshan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas peran dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang berkolaborasi dalam membantu Tangerang Selatan memberikan menyediakan informasi cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik di Tangerang Selatan juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, atau pemangku kepentingan lain yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tangsel meraih peringkat pertama dengan nilai 98,45. Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya yang diterima Tangsel.
Sementara Ketua Komisi Informasi Banten, Hilman menjelaskan bahwa Kota Tangsel merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang berpartisipasi dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 24 Lembaga Non Struktural, 18 Badan Usaha dan 12 Partai Politik.
”Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memastikan usaha komitmen keterbukaan publik yang dibuat oleh KI Banten dan juga dengan seluruh lembaga yang berpartisipasi,” ujar Hilman.
Dia menambahkan kegiatan ini juga dibuat agar setiap lembaga bisa terdorong untuk memaksimalkan fasilitas pelayanan informasi kepada publik. Karena fasilitas ini merupakan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh hak informasinya.
Dia berharap ke depannya, ada paradigma yang memastikan bahwa keterbukaan publik merupakan unsur penting di setiap lembaga. ”Sebab transparansi setiap lembaga merupakan fasilitas yang harus dimiliki,” ujarnya.
Sementara, Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik Muhammad Syahyan mengapresiasi kegiatan yang mampu mendorong keterbukaan informasi sebagai bukti dan komitmen lembaga.
”Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara terbuka, karena itu fasilitas semacam ini harus dimiliki,” ujar Syahyan dalam acara itu, sambil menambahkan bahwa dia berharap bahwa lembaga publik memiliki fasilitas ini untuk memenuhi hak masyarakat.
(humastangsel-kominfo)