TANGERANG SELATAN || SINARGUNUNG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali menghadirkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru yang saat ini tengah berlangsung.
Pembukaan posko tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus partisipasi PWI dalam mendorong pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan sesuai aturan. Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada tim PWI.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sehingga proses penerimaan siswa baru harus berjalan secara adil dan terbuka.
“Setiap tahun penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu kami membuka ruang pengaduan agar warga memiliki saluran independen untuk menyampaikan keluhan maupun informasi yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB,” ujar Eko, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan kerap muncul saat proses penerimaan peserta didik berlangsung, mulai dari masalah domisili, jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua hingga dugaan manipulasi data yang berpotensi merugikan calon siswa.
Melalui Posko Pengaduan SPMB 2026, PWI Tangsel berupaya membantu masyarakat mendapatkan akses pengawasan yang lebih luas. Setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi terkait apabila ditemukan indikasi permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut.
Selain menjadi sarana pengaduan masyarakat, informasi yang memiliki kepentingan publik juga dapat menjadi bahan kerja jurnalistik guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, menegaskan bahwa pengawasan publik memiliki peran penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Ia berharap tidak ada calon peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat kurangnya informasi, hambatan administrasi, maupun dugaan penyimpangan dalam proses seleksi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan persoalan selama pelaksanaan SPMB. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” kata Edy.
PWI Tangsel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
Koordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz, menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran, kendala teknis, maupun persoalan lainnya melalui Posko PWI Mendengar yang tersedia secara daring maupun luring.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan publik agar pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Tangerang Selatan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan SPMB 2026 melalui nomor 08788-36-56789 dan 0895-36694-5521.
Red

