KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Proses lelang proyek pembangunan gedung eks Pabrik Edy senilai Rp34,8 miliar yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPD LSM GIAS) Kota Tangerang mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.
LSM GIAS menilai terdapat persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender diduga memiliki masalah pada aspek perizinan usaha.
Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah data yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Eks Pabrik Edy dengan nomor tender 10116578000 dan Kode RUP 63563443 dimenangkan oleh PT SSM. Namun, perusahaan tersebut diduga memiliki status perizinan yang menjadi pertanyaan dalam proses evaluasi tender.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan hingga perusahaan yang diduga memiliki persoalan perizinan dapat ditetapkan sebagai pemenang. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Ajis.
Menurutnya, dalam dokumen pengadaan pemerintah, peserta tender diwajibkan memiliki legalitas usaha yang masih berlaku, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan. Selain itu, status perizinan perusahaan juga harus aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
LSM GIAS menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini diklaim transparan dan akuntabel.
Ajis juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang dalam proses evaluasi dokumen peserta tender.
Menurutnya, apabila seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara cermat, maka dugaan persoalan legalitas perusahaan seharusnya dapat terdeteksi sejak awal sebelum penetapan pemenang.
“Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar rupiah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari akibat lemahnya proses pengawasan dan verifikasi administrasi,” tegasnya.
LSM GIAS mengingatkan bahwa proyek strategis pemerintah daerah harus dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis. Jika tidak, terdapat risiko pekerjaan terganggu, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, hingga memicu sengketa hukum pada tahap pelaksanaan kontrak.
Atas temuan tersebut, LSM GIAS mendesak DLH Kota Tangerang, UKPBJ, dan Pokja Pemilihan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses penetapan pemenang tender tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kota Tangerang, UKPBJ maupun perusahaan yang disebut dalam laporan LSM GIAS terkait tudingan tersebut.
LSM GIAS menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Tim

