Laporan Dugaan KKN Pemkot Gunungsitoli, APAK Resmi Terima SP2HP Bareskrim Mabes Polri

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM| GUNUNGSITOLI  – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secara resmi menanggapi terkait aduan laporan sejumlah LSM dari Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan KKN yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dijajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Benar bahwa surat laporan kami telah direspon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Badan Reserse Kriminal Polri bernomor : SP2HP/23/IV/RES.3.5/2021. Tanggal 08 April kemarin”, Ucap Koordinator APAK (Faozan Telaumbanua) Kepada wartawan Melalui konfrensi pers di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli. Selasa (20/4/2021)

Faozan memberitahu dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa pihak Mabes Polri telah melakukan registrasi laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui penelaahan, karena diduga terdapat Indikasi Perbuatan melawan Hukum pada sejumlah Proyek Pembangunan Jalan diwilayah Kota Gunungsitoli yang menggunakan material Hotmix.

“Intinya bahwa sedang proses penyelidikan”, Ungkapnya.

Sebelumnya, Melalui Pengaduan Masyarakat Nomor : 011/APAK/II/N/2021 Tanggal 24 Februari 2021, Persatuan Aliansi sejumlah LSM ini melaporkan terkait Operasi Produksi AMP CV. Utama yang digunakan dalam pelaksanaan sejumlah proyek-proyek pekerjaan jalan jenis hotmix di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya.

Dalam temuan itu, Diduga telah ada indikasi monopoli serta KKN dalam proses pelelangannya.

Menanggapi rencana gerak Pemkot Gunungsitoli yang kembali menyusun revisi RTRW, Faozan menilai bahwa hal itu merupakan langkah yang kurang tepat karena tidak didahului pada Revisi RDTR.

“Kami menduga kebijakan ini buru-buru dilaksanakan karena kepentingan tertentu. Seperti kita ketahui selama beroperasi Produksi AMP CV. UTAMA tidak berijin atau beroperasi ilegal (tanpa izin resmi) dan lokasi Produksinya terletak di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang dinilai bertentangan dengan RTRW Kota Gunungsitoli. Namun hasil Produksinya dipaksa ditampung dalam pelaksanaan proyek-proyek hotmix. Jadi kita tidak heran kalau pihak Pemko Gunungsitoli buru-buru mengambil satu kebijakan penyesuaian atau revisi RTRW untuk melegalkan Operasi AMP CV. UTAMA ini” Tuturnya

“Kita kawal kasus ini sampai fakta perbuatan melawan hukum dapat terang. Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta sembari rencana melayangkan surat tambahan kepada Kompolnas, Inspektorat Kementerian PUPR serta DPR-RI untuk ikut mengaudit dan mengawasi laporan masyarakat ini”, Tandas Faozan. P.H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *