KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Dugaan penyimpangan tata kelola di Perumda Tirta Benteng kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat rencana aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT). Meski aksi tersebut batal digelar, isu dugaan “bancakan” di tubuh perusahaan daerah itu tetap menuai perhatian publik.
Pengamat hukum Suhendar menilai, berbagai indikasi persoalan di Perumda Tirta Benteng tidak bisa dilepaskan dari peran dewan pengawas dan tim penasihat investasi yang bertugas mengawal kebijakan perusahaan milik daerah tersebut.
Menurut Suhendar, tim penasihat investasi kepala daerah seharusnya mampu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional dan transparan. Ia menyebut, apabila kinerja tim tersebut dinilai tidak optimal, maka perlu dilakukan evaluasi hingga perekrutan tenaga yang lebih kompeten.
“Yang pertama harus dipertanyakan adalah kinerja tim penasihat investasi. Kalau memang tidak maksimal, harus ada tim yang lebih profesional,” ujar Suhendar, Minggu (10/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan pendapatan setelah Perumda Tirta Benteng menerima tambahan puluhan ribu pelanggan dari Tirta Kerta Raharja. Menurutnya, secara logika bisnis, peningkatan jumlah pelanggan seharusnya berdampak pada kenaikan pendapatan perusahaan.
Suhendar meminta agar kondisi tersebut diaudit secara profesional untuk mengetahui penyebab turunnya pendapatan dan deviden perusahaan. Ia menilai kemungkinan adanya kebocoran hingga dugaan manipulasi data perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau pelanggan bertambah tetapi pendapatan justru turun signifikan, berarti ada yang harus diperiksa. Jika itu dilakukan secara sengaja, bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sorotan terhadap Perumda Tirta Benteng menguat setelah beredar data yang menunjukkan ketidaksesuaian capaian deviden dalam beberapa tahun terakhir. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi deviden pada 2022 tercatat hanya sekitar Rp458 juta dari target Rp3 miliar.
Sementara itu, data yang tercantum dalam surat GMT juga menunjukkan pola pendapatan yang dinilai tidak wajar sepanjang 2014 hingga 2024. Pada 2014, target deviden Rp3 miliar hanya terealisasi Rp1 miliar. Kondisi serupa kembali terjadi pada 2022 ketika target Rp3 miliar hanya tercapai sekitar Rp459,8 juta.
GMT dalam suratnya turut menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola hingga indikasi korupsi deviden senilai Rp15 miliar di tubuh perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Tangerang tersebut.
# Res

