SINARGUNUNG.COM, TANGERANG | Adanya surat pemberitahuan pengosongan lahan yang ditujukan kepada warga RW.005 dan RW.008 Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dipertengahan Juni lalu, mendapatkan respon yang cukup keras dari Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) DPD Kota Tangerang Deny Granada.
Deny Granada, ditempat kediamannya yang sejuk mengatakan Sepengetahuan saya surat yang dilayangkan oleh DinKetaPang tersebut terkesan sangat arogan karena sangat tidak mendasar, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apa benar tanah yang dimaksud milik Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Kota Tangerang? kata Deni (Minggu 3/7/2022)
Dirinya sangat meragukan status kepemilikan lahan adalah milik dinas ketahanan pangan, apalagi didalam surat pemberitahuan tersebut sama sekali tidak dicantumkan bukti kepemilikannya, kalau membaca regulasi yang telah dimuat di Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang tata cara penguasaan lahan yang masuk dalam katagori fasum fasos sesuai dengan isi surat dari dinas ketahanan pangan Kota Tangerang, Ujarnya
mestinya yang berhak menandatangani adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, karena seluruh Aset berupa tanah milik pemerintah tanggung jawab sepenuhnya ada dibeliau, bahkan sekalipun walikota atau wakil walikota tidaklah mempunyai hak untuk menandatangani surat seperti yang dimaksud
Sebagai bukti kepemilikan yang berada di dua RW tersebut juga harus dilampirkan bukti kepemilikan lahan yang luasnya kurang lebih 9 hektar yang dikeluarkan oleh BPKAD Kota Tangerang..saya meduga tanah yang diklaim oleh dinas ketahanan pangan adalah miliknya adalah aset bodong tanpa adanya kepemilikan yang Sah.
Selanjutnya Deny menuturkan, adanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Angkasa Pura II (AP II) kepada para penghuni dilingkungan RW tersebut, sudah sangat jelas disebutkan bahwa ,tanah tersebut adalah milik AP II, lantas pertanyaannya kenapa pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahan Pangan (KetaPang) berani mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan?
Ini benar-benar menarik buat nya dan mengilustrasi kan secara terbalik, bagaimana kalau seandainya lahan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang, lantas pihak AP II mengklaimnya sebagai tanah miliknya? Apakah sipemilik tanah tersebut akan diam saja?
adanya alasan lahan yang dimaksud untuk dibangun fasilitas penunjang untuk perhelatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) sangatlah tidak masuk diakal, mengingat pelaksanaan Porprov dilaksanakan antara bulan Oktober November tahun 2022 tahun ini..
Dirinya sangat berharap pemberitaan ini dapat menjadi perhatian buat APH (aparat penegak hukum) agar melakukan kajian dan menyelidiki akan kebenaran lahan yang diklaim menjadi aset milik Pemerintah Kota Tangerang, karena saya khawatir kedepannya dapat menimbulkan kegaduhan/keributan, pesan nya kepada pihak pemerintah kota Tangerang agar pemerintah Kota Tangerang sungguh melakukan pendataan terhadap aset yang sudah tercatat di benahi secara administrasi yang jelas. Ujarnya
Terutama bukti kepemilikannya yang sah, jangan memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat karena sesungguhnya pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang, sebelum mengakhiri pembicaraanya beliau berpesan sebaiknya Pemerintah Kota Tangerang jangan gegabah kalau melakukan tindakan yang berkaitan dengan aset karena sebahagian aset yang diklaim milik pemerintah Kota Tangerang masih berupa tercatat, tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. Imbuhnya. Abdul