Diduga Belum Kantongi PBG, PT KIDE Disorot Soal Legalitas Bangunan dan Dokumen BBM

KABUPATEN TANGERANG || sinargunung.com – PT KIDE International kembali menjadi sorotan setelah diduga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting terkait legalitas bangunan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan dalam operasional proyeknya di kawasan Pergudangan Blesindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Tim media bersama LSM BARATA mendatangi lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan administrasi pengadaan BBM. Kunjungan tersebut dilakukan setelah upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan belum memperoleh tanggapan.

Di lokasi, rombongan diterima pimpinan proyek yang diperkenalkan sebagai Mr. Hu, didampingi seorang penerjemah bernama Afa dan staf engineer, Gilang. Saat diminta memperlihatkan dokumen PBG, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses perizinan masih berjalan sehingga belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Pertemuan kemudian difasilitasi oleh pihak pengelola Pergudangan Blesindo. Dalam kesempatan itu, PT KIDE International menyerahkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak pengadaan BBM. Namun, ketika diminta melengkapi dokumen pendukung lainnya, seperti Bill of Lading maupun dokumen distribusi BBM, perusahaan menyatakan dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

BACA JUGA  Satpol PP Tangsel Gelar Razia PPKM, Temukan Swalayan di Ciptim Abaikan Pedulilindungi

Pihak Blesindo selanjutnya meminta PT KIDE International segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk PBG dan dokumen pengadaan BBM, serta menghubungi kembali media dan LSM BARATA setelah seluruh persyaratan administrasi telah tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari PT KIDE International serta mendalami dugaan terkait legalitas bangunan dan administrasi pengadaan BBM yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Ketua DPP LSM BARATA, Ali Farham, SH., MH., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

“Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap pihak yang terbukti melanggar peraturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun,” tegas Ali Farham, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Momentum Idul Adha 1447 H, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Bentuk Panitia Santunan Yatim dan Gelar Silaturahmi

Sementara itu, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

LSM BARATA menyatakan hasil investigasi beserta temuan di lapangan akan disampaikan kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Mereka menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *