Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pria Membawa Senjata Tajam

SINARGUNUNG.COM, TIGARAKSA |  Seorang yang berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan membawa pisau atau Badik ditangkap polisi jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. RM (34) kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau atau Badik yang disimpan didalam tas selempang miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M Risdianto mengatakan penangkapan terhadap RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan Polsek Tigaraksa pada Senin (17/07) Jam 1 Dini Hari di Jalan Raya Taman Adiyaksa Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang RM langsung diamankan petugas Polsek Tigaraksa. “Saat itu Polsek Tigaraksa melakukan patroli rutin, lalu mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy diduga dalam keadaan mabuk dan dilakukan pengejaran setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya selanjutnya RM di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Risdianto.

BACA JUGA  Pemkot Rotasi dan Promosi Pegawai, Pj : Segera Tune in dan Berikan Kontribusi Terbaik pada Warga dan Kota

Secara terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan hal tersebut. “Benar Polsek Tigaraksa telah melakukan penangkapan terhadap Sdr RM yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/Badik didalam tas selempang miliknya,” ucap Agus.

BACA JUGA  Pilar Pimpin Rapat Forkopimda: Bahas Kekondusifan dan Keamanan Jelang Lebaran

“Sementara yang bawa senjata tajam RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara,” tutup Agus (Aman).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan