Wamenaker: Revisi Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

JAKARTA || SINARGUNUNG.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan yang efektif harus disusun melalui dialog yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara seimbang.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pertemuan itu membahas berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari regulasi, pengawasan ketenagakerjaan, hingga perlindungan hak pekerja.

Afriansyah mengatakan pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap berbagai aturan yang sedang dievaluasi dan disempurnakan.

Menurutnya, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Dengan demikian, regulasi yang lahir dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Selain membahas regulasi, Wamenaker juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan yang berjalan optimal menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara konsisten di lapangan.

BACA JUGA  Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka

“Pengawasan yang efektif akan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah turut menekankan perlunya pembenahan data organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui sistem verifikasi yang lebih akurat. Langkah ini dinilai penting agar setiap organisasi yang terlibat dalam dialog sosial benar-benar memiliki representasi anggota yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, validitas data keanggotaan akan memperkuat legitimasi organisasi pekerja dalam berbagai proses perundingan maupun penyusunan kebijakan publik.

Wamenaker juga menyinggung isu sistem alih daya atau outsourcing yang masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Menurutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan guna memastikan pekerja outsourcing mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk terkait hak upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Dorong Proses Ratifikasi Perjanjian Bilateral Indonesia-Singapura

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak pekerja. Kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar tercipta hubungan industrial yang sehat,” katanya.

Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Ia menilai dialog yang terbuka menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan regulator agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, dan pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” tutup Afriansyah. Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *