sinargunung.com, Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan mendapat apresiasi luas dari kalangan buruh.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701, 702, 703, dan 704 Tahun 2025. SK tersebut ditandatangani Gubernur Andra Soni pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan kenaikan upah ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh di Provinsi Banten.
Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Gubernur Banten yang dinilai telah mengakomodasi aspirasi kaum buruh. Menurutnya, besaran kenaikan upah yang ditetapkan telah sesuai dengan tuntutan buruh, yakni mengacu pada rekomendasi para bupati dan wali kota di Banten.
“Kenaikan upah tahun 2026 sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten. Tentu sebagai kaum buruh, kami merasa apa yang selama ini menjadi tuntutan sudah terealisasi,” ujar Dedi.
Ia menilai, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Gubernur Banten yang dinilai pro terhadap kepentingan pekerja. Sejak awal, pihaknya meyakini bahwa Gubernur Andra Soni akan mengambil kebijakan yang berpihak kepada buruh.
“Kami sangat yakin Gubernur Banten akan memenuhi tuntutan kaum buruh. Dan hari ini keyakinan itu terbukti dengan ditetapkannya kenaikan upah tahun 2026,” katanya.
Atas penetapan tersebut, Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya kepada Gubernur Andra Soni, yang telah menetapkan kenaikan upah bagi pekerja di seluruh wilayah Banten.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan buruh dapat semakin meningkat dan keputusan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan di Banten.
“Kami berharap apa yang telah ditetapkan ini benar-benar dilaksanakan, sehingga buruh merasa tuntutannya terpenuhi dan kesejahteraan pekerja semakin membaik,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, UMP Banten Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP Banten Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Berikut daftar lengkap UMK Banten Tahun 2026:
Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen menjadi Rp3.360.078.
Kabupaten Lebak naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010.
Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 6,31 persen menjadi Rp5.210.377.
Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521.
Kota Tangerang mengalami kenaikan 6,50 persen menjadi Rp5.399.405.
Kota Cilegon naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922.
Kota Serang mengalami kenaikan 5,61 persen menjadi Rp4.665.927.
Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870.
Dengan ditetapkannya kenaikan upah tahun 2026 ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah di Provinsi Banten. Abdul

