Terkait Laporan Anak Sekap Ibu Kandung, Terlapor Intimidasi Supir Ibu Kandung

  • Bagikan

Sinargunung.com, Tangerang | Berawal dengan laporan pengaduan kepolisian yang bernomor Lapdu/249/V/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan dugaan pasal 333 KUHP  dari perselisihan keluarga antara orang tua dan anak kandung terkait harta gono-gini orang tuanya hingga terjadi penyekapan terhadap ibu kandungnya di bilangan wilayah gondrong Kota Tangerang pada 5 April 2024

Juremi selaku supir dari ibu Sri Sukisminingsih orang tua dari tersangka telah kedatangan tersangka (Adya Juni Aristha red) bersama adik dan suaminya kerumahnya pada Jumat malam tanggal 31/5/2024 pukul 22.00 wib di wilayah hukum Polsek Cipondoh sambil membuat kegaduhan di wilayahnya dengan mengintimidasi agar dirinya tidak ikut campur dalam proses persengketaan hukum antara ibu Sri (Bos nya. red) dengan tersangka Juni Kata Juremi

Lebih lanjut Juremi menjelaskan mendapat intimidasi dan tekanan dari terlapor untuk membuat surat pernyataan tidak ikut campur dalam urusan keluarganya, sebab menurut tersangka dirinya tidak boleh terlalu jauh ikut membantu persoalan ini dan si Juni tidak akan pulang sebelum di buatkan surat pernyataan tersebut hingga membuat kegaduhan di wilayahnya. Ujarnya

Dikarenakan menjadikan kegaduhan di lingkungan masyarakat sekitar dan sudah kumpul seperti Ketua RT, Babinsa, Binamas, maka kejadian ini di laporkan ke kepolisian melalui online karena kejadian tersebut membuatnya tidak nyaman dan berharap agar secepatnya diselesaikan harapnya

Ditempat berbeda Harris SH Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM Kipang) di kantornya mengatakan dirinya menilai ini semua di karenakan adanya keterlambatan penanganan PKL kasus no Lapdu/249/V/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota. Sehingga terlapor seenaknya melakukan intervensi dan intimidasi kepada siapapun yang dianggap terlibat alam kasus ini Kata Harris

Lebih lanjut Harris SH menjelaskan dirinya melihat adanya keterlambatan penanganan dalam pemanggilan para saksi saksi sehingga makin meluasnya persoalan yang ada sampai terjadi intimidasi dan intervensi kepada saksi saksi yang ada, dan insiden ini membuat preseden buruk dalam penangan persoalannya dan ini akan secepatnya secara organisasi akan kami laporkan ke Mabes Polri Ujarnya. (Red,Abdul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan