Serikat UMKM Nusantara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo

  • Bagikan

sinargunung.com, Jakarta | Serikat UMKM Nusantara (SUN) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus hutang UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya tersebut sangat baik bagi pelaku UMKM di Nusantara.

Ketua Umum SUN, Sanusi menyatakan, keputusan presiden itu sangat memberikan keringan bagi pelaku UMKM khususnya yang bergerak pada bidang yang tercantum dalam PP tersebut.

“Sikap pemerintah ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Apalagi, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting. Kami sangat gembira atas putusan tersebut,” kata Sanusi, Selasa (5/11/2024).

Sanusi berharap, dengan keluarnya PP itu, syarat penghapusan hutang dipermudah dengan ketentuan yang juga tepat sasaran.

“Pak presiden sangat mengerti kesulitan pelaku UMKM. Kami berharap, aturan teknis di bawahnya juga lebih jelas dan benar-benar meringankan palaku UMKM ini,” tandasnya.

Sanusi yang juga politisi Partai Golkar ini mengatakan, banyak pelaku UMKM yang terlilit hutang macet akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Makanya, melangkah untuk kebangkitan UMKM kebijakan-kebijakan pemerintah kedepan juga lebih mengena lagi.

“Hari ini, Presiden sudah mengkhususkan lembaga kementerian UMKM. Artinya, focus pengembangan dan peningkatan pelaku UMKM ini juga kami yakin akan lebih mengena kedepannya,” ucapnya.

Selain itu, SUN yang dipimpin Sanusi ini juga berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah pada hal yang menguntungkan pelaku UMKM. “Kebijakan pemerintah yang menguntungkan UMKM pasti kami dukung sepenuhnya,” tutup Sanusi.

Sebelumnya, dihadapan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, perwakilan kelompok tani dan nelayan hadir, Presiden Prabowo telah mengesahkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024.

Harapan presiden pinjaman-pinjaman macet para pelaku UMKM yang dihapus ini dapat membangkitkan gairah pelaku UMKM untuk maju dan berkembang lebih baik di kemudian hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan