Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran 76 Gram Sabu

sinargunung.com, Kota Tangerang | Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

BACA JUGA  UKM Kuat Masyarakat Sehat : Berbagi 1.000 Nasi Bungkus Bagi Tangerang

JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Goldem yang kini masih diburu. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *