Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran 76 Gram Sabu

sinargunung.com, Kota Tangerang | Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan, Kapolres Tangerang Selatan Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru Tahun 2022

JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Goldem yang kini masih diburu. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Perkuat Pembinaan Umat, Sachrudin Salurkan Hibah Rp13 Miliar

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan