Dua Lokasi Digerebek, 3 Pelaku Sabu Diciduk Polisi Tangerang

TANGERANG || SINARGUNUNG.COM — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah sepanjang April 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasus pertama diungkap Satuan Reserse Narkoba pada Selasa malam (28/4/2026) di Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi itu, dua pria berinisial FA (29) dan M (41) ditangkap.

Polisi menyita sabu seberat total sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua ponsel, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Pengungkapan kedua dilakukan jajaran Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug. Seorang tersangka berinisial RS ditangkap di rumah kontrakan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA  Sambut Ramadan, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Ngabuburead Keliling di Pusat Keramaian

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 1,64 gram, alat hisap, cangklong, timbangan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Ini bukti komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus melalui informasi yang diberikan kepada aparat.

Menurut kepolisian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 6 gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 30 orang, dengan asumsi satu gram digunakan oleh lima orang.

BACA JUGA  Warga Tangerang Mudik Titip Kendaraan di Kantor Polisi Sebut Aman dan Nyaman

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan