Sinargunung.com, Kota Tangerang | satpol PP Kota Tangerang segel salah satu pabrik plastik di Karawaci, kamis 01Agustus 2024.
Dasar penyegelan pabrik tersebut berawal dari laporan warga yang merasa terganggu adanya suara mesin dan arus mobil besar masuk area pabrik tersebut yang bawa plastik, dan yang paling dikuatirkan warga masalah limbahnya.
Diketahui pabrik tersebut sudah beroperasi cukup lama dari tahun 2018 yang lalu.
Warga setempat itu juga melaporkan bahwa diketahui izin bangunan tersebut adalah bukan izin pabrik tapi izin kontrakkan, berdasarkan laporan tersebut satpol PP melakukan penyidikan dan memang terbukti izinnya bangunan kotrakkan.
Jarot selaku penyidik dari satpolpp mengatakan kepada media, setelah kita melakukan penyelidikkan setelah kita dan terbukti bahwa laporan warga semua benar maka kita meminta kepada pemilik agar tidak beroperasi sebelum izin yang baru dan saat ini kita melakukan penyegelan, ucapnya.
Jarot juga mengatakan semuanya kita sudah berproses dari awal kita melakukan pemanggilan klarivikasi terkait laporan warga atas dugaan tapi akar permasalahan adalah izinya.
Lanjut jarot mengatakan penyegelan tersebut mengacu pada Perda nomor : 8 tahun 2018 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 44 ayat 1 ( a) ” dan ayat 2 Setiap orang wajib menggunakan Bangunan miliknya dan atau dikelolanya sesuai dengan Izin yang ditetapkan atau sesuai dengan Peruntukannya”, pungkasnya. (Adv)