Tangerang, sinargunung.com — Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar dugaan pelepasan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M di wilayah hukum Polresta Tangerang, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mumu sebelumnya dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 9 Oktober. Namun, tak lama berselang, pada tanggal 13 Oktober, ia dikabarkan telah dipulangkan dengan dugaan adanya transaksi atau imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Dimana dari keterangan yang diperoleh dari seorang narambur yang tidak ingin namanya dipublikasikan tersebut mengatakan bahawa, terkait tersangka tersebut diurus oleh ini A melalui pihak rehab dan akhirnya dipulangkan dengan nominal yang telah disepakati.

BACA JUGA  Perumda Pasar NKR Tetap Akan Lakukan Revitalisasi Pasar Kuta Bumi

Dikabarkan dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga melakukan pengembanga terhadap satu tersangka lainnya yang diduga bandar berinisial A.

Menanggapi isu tersebut,  Katimsus 3 Satnarkoba Polresta Tangerang Ipda Dani saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler WhatsApp mengungkap bahwa hal tersebut telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan membenarkan penangkapan tersebut.

“Terkait informasi itu tidak sesuai dengan fakta. Namun terkait tersangka M betul kita amankan, tapi tidak sesuai informasi yang abang terima,” Ujar Katimsus 3 melalui sambungan sellular whatsapp, Selasa (27/10).

Dani menyatakan bahwa, untuk tersangka mumu kita proses sesuai SOP dengan menyerahkan ke pihak rehab. Namun untuk proses TAT BNN nya masih menjadi tanda tanya besar lantaran tidak menyebutkan dimana tersangka M di rehab dimana.

BACA JUGA  Tiga Pilar Kelurahan Binong Bersama Tim Reskrim Polsek Curug Musnahkan Ratusan Botol Miras

“Kita sudah sesuai prosedur biar gak sumir bang. Namun untuk tempat rehabnya silahkan abang tanyakan konfirmasi saja kepada pihak keluarganya karena kami sudah SOP, ” Paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus melakukan investigasi terhadap pihak terkait baik, terhadap pihak rebab maupun tim propam serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red