TANGERANG – Keluarga Francoise mempertanyakan proses hukum terkait penangkapan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis vape etomidate. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan hingga proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari penangkapan Alexander Vanylmer Lumoindong di area basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 17 Oktober 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, nama Francoise kemudian turut terseret. Namun, pihak keluarga mempertanyakan keberadaan Alexander yang disebut tidak lagi diketahui setelah hendak menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kelapa Dua.

Keluarga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih Francoise kemudian dianggap seolah menjadi pihak utama dalam perkara tersebut.

Jeni, pihak keluarga Francoise, mengatakan mereka menghormati proses hukum apabila memang terdapat kesalahan yang dilakukan anggota keluarganya. Meski demikian, ia meminta kepolisian menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang Meminta BPK dan PPATK Awasi Hasil Galang Dana Palestina di kota Tangerang

“Kami warga negara yang taat hukum. Apabila keluarga kami salah, kami akan menaati proses hukum sesuai perundang-undangan. Namun, kami menilai ada yang janggal dalam prosedur penangkapan adik saya. Seharusnya Alexander juga ditangkap, bukan hanya adik saya,” kata Jeni saat ditemui di kawasan Pakons, Kota Tangerang, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Jeni, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta memastikan proses hukum berjalan secara adil. Ia juga menyebut kondisi kesehatan Francoise saat ini sedang kurang baik.

“Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk Francoise. Kami merasa mulai dari administrasi hingga tahapan proses hukumnya ada hal yang menurut kami aneh dan di luar nalar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Francoise, Ali Supratono, S.H. Ia mempertanyakan sejumlah aspek terkait prosedur penangkapan maupun administrasi penyidikan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Idup Tukang Becak di Teluknaga Butuh Perhatian Pemerintah

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H. memberikan penjelasan terkait proses penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026).

Menurutnya, penangkapan Francoise telah dilakukan sesuai prosedur oleh Kanit Reskrim Iptu Adityo Wijanarko, S.H. bersama anggota timnya.

“Penangkapan itu didapati ada dua kantong berisi 120 barang bukti jenis narkotika berbentuk vape etomidate,” ujar Rokhmatulloh.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurut Rokhmatulloh, penyidik juga memiliki bukti transaksi transfer yang mengarah kepada Francoise sehingga dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Penangkapan ini terkait pengembangan dari adanya bukti transfer kepada Francoise,” katanya.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.