TANGERANG || sinargunung.com – Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang membobol rumah warga saat dini hari berhasil ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti.
Aksi pencurian itu terjadi di Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Sri Wahyunih kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah rumahnya disusupi pelaku ketika penghuni masih tertidur.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum menjalankan aksinya.
“Satu pelaku merusak bagian jendela rumah menggunakan obeng, kemudian rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa keluar sepeda motor korban,” ujar Kevin.
Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2024 dengan nomor polisi B 6102 JGJ itu berhasil dibawa kabur dalam waktu singkat.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian para pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu antara lain dua kunci letter T beserta lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku, serta motor milik korban yang berhasil ditemukan kembali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dan profesional,” kata Jauhari.
Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat malam maupun dini hari.
“Kami mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. red

