TANGERANG || sinargunung.com — Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria berinisial A (33).
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana, mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa ini,” ujar Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga korban yang merupakan remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan dua lainnya berusia 16 tahun. Dari keterangan saksi, para korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026), setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. Informasi itu kemudian menyebar di masyarakat hingga memicu perhatian warga.
Sejumlah warga sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam perkembangan situasi, muncul informasi adanya korban lain sehingga total korban yang dilaporkan menjadi tiga orang. Warga kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat. Polisi pun kini melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.
“Saat anggota tiba di TKP, warga sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku tidak ada di lokasi,” jelas Nyoman.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius, termasuk mendalami seluruh keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Upaya pengejaran terhadap terduga pelaku juga terus dilakukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak sendiri di luar hukum. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.

