TANGERANG || sinargunung.com – Polres Tangerang Selatan mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Boy Jumalolo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan sejak laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Menurutnya, kolaborasi lintas institusi tersebut menjadi kunci dalam mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku dalam waktu relatif singkat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam tindak pidana ini,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, tiga tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk kepentingan penyidikan. Sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan kasus dan kini menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut diperoleh melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, analisis barang bukti, hingga pengembangan informasi yang dilakukan bersama aparat TNI.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon seluler, serta beberapa barang milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Tangerang Selatan menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bukti kuatnya sinergi TNI dan Polri dalam menjaga penegakan hukum. Aparat berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat. red















