Sinargunung.com, Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga September 2024.
Wakapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksino, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk menekan peredaran narkotika.
Dia menyebut barang bukti ini berasal dari 131 laporan polisi yang diungkapkan dari beberapa wilayah, termasuk 62 LP dari wilayah Jakarta Pusat 58 LP wilayah DKI Jakarta lainnya
Beberapa LP wilayah penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 12,7 kilogram, ganja seberat 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram, serta tembakau sintetis sebesar 1,85 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan penangkapan 187 tersangka di berbagai wilayah selama beberapa bulan terakhir,” kata Wirdhanto dalam kompres Pers Senin, 9/9/20246.:
“Barang-barang terlarang tersebut diperoleh melalui berbagai operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir,” sambungannya.
Lebih lanjut barang bukti dibdapatkan dari pengungkapan yang dilakukan di berbagai wilayah, dan dimusnahkan menggunakan mesin khusus.
Para tersangka ini ditangkap dalam berbagai operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Kasus peredaran narkotika yang diungkapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah ini. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba tersebut.
Selain memusnahkan barang bukti dan menangkap tersangka, pihak kepolisian juga telah memproses sebanyak 224 laporan polisi dengan 278 tersangka melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Restorative justice diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang tidak termasuk dalam kategori kejahatan berat, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah secara lebih holistik.
“Pendekatan restorative justice ini kami lakukan untuk kasus-kasus tertentu di mana pelaku bisa diajak untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan mereka. Namun, untuk kasus-kasus besar dan berat, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapannya.
Dengan banyaknya kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Polres Metro Jakarta Pusat berharap agar masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. (Arsori)